Tampilkan postingan dengan label tentang kami. Tampilkan semua postingan
Tata Kelola Perusahaan
Komitmen penerapan GCG merupakan hal yang mutlak bagi Angkasa Pura II. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur yang dimiliki dan secara berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur untuk mendukung efektivitas pelaksanaan GCG di Angkasa Pura II.
Untuk mewujudkan perusahaan yang tumbuh berkembang dan berdaya saing tinggi, Angkasa Pura II telah mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG sesuai ketentuan dan peraturan serta best practise yang berlaku. Pelaksanaan GCG merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang menyebutkan bahwa “BUMN wajib melaksanakan operasional perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran”.
Semangat yang terkandung dalam penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah niat dan tekad manajemen Angkasa Pura II untuk menjadikan Angkasa Pura II sebuah perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang dengan kualitas Produk dan Proses Kerja yang baik, serta memiliki Code of Conduct, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Tujuan Penerapan GCG di Angkasa Pura II adalah sebagai berikut:
- Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Organ Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi), karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan berjalan secara baik dan kepentingan semua pihak terpenuhi.
- Mendorong dan mendukung pengembangan Angkasa Pura II.
- Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
- Mengelola risiko secara lebih baik.
- Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
- Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Angkasa Pura II.
- Memperbaiki budaya kerja Angkasa Pura II.
- Meningkatkan citra Angkasa Pura II (image) menjadi semakin baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Angkasa Pura II memiliki komitmen penuh dan secara konsisten menegakkan penerapan GCG dengan mengacu kepada beberapa aturan formal yang menjadi landasan bagi Angkasa Pura II dalam penerapan GCG yaitu:
- Undang Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN(Pasal 5 ayat 3).
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha No. PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012.
- Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
- Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diperbaharui oleh Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007.
- Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: KEP.448/UM.004/X/AP II–2007 dan Nomor: KEP.02.03.01/00/10/2007 461 tentang Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero).
Prinsip-prinsip GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan(stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Visi dan Misi
VISI :
Menjadi pengelola bandar udara kelas dunia yang terkemuka dan profesional.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Angkasa Pura II bertekad melakukan transformasi secara menyeluruh dan bertahap selama lima tahun pertama
MISI :
Mengelola jasa bandar udara kelas dunia dengan mengutamakan tingkat keselamatan, keamanan, dan kenyamanan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
Mengembangkan SDM dan budaya Perusahaan yang berkinerja tinggi dengan menerapkan sistem manajemen kelas dunia
Mengoptimalkan strategi pertumbuhan bisnis secara menguntungkan untuk meningkatkan nilai pemegang saham serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan pemangku kepentingan lainnya
Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja serta mengembangkan secara sinergis dalam pengelolaan jasa bandar udara
Memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan
SEJARAH BANDARA SIM
Sejarah bandara Sultan Iskaandar Muda
:
Bandara Sultan Iskandar Muda dibangun oleh Pemerintah Jepang pada tahun 1943. Pada saat itu, bandara memiliki landasan pacu sepanjang 1.400 meter dan lebar 30 meter dalam bentuk huruf T dari Selatan akhir memanjang dari timur ke barat.
Pada tahun 1953 Sultan Iskandar Muda Airport (pada waktu itu disebut Blang Bintang Airport) dibuka kembali oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk tujuan pendaratan pesawat. Runway digunakan hanya landasan membentang dari Selatan ke Utara 1400 meter. Pada saat itu pesawat pertama mendarat adalah Dakota DC-3, dan beberapa tahun kemudian ditambah dengan pendaratan pesawat Convair 240.
Pada tahun 1968, bandara telah mengembangkan perpanjangan landasan pacu 1850 meter dengan lebar 45 meter, dan Apron dengan dimensi 90 x 120 meter, sehingga telah mampu menampung pesawat besar seperti F28 Fokker.
Pada tahun 1993 dan 1994 Sultan Iskandar Muda Airport kembali mengalami perkembangan yang terkait dengan MTQ Nasional akan diselenggarakan di Banda Aceh, dengan 2.250 landasan ekstensi x 45 meter, yang dapat menampung pesawat DC-9 dan B-737 dan didukung dengan instalasi dari Radar yang terletak di Gunung Linteung dalam waktu kurang lebih 14 km dari bandara.
Pada 9 April 1994 Sultan Iskandar Muda Airport bergabung dengan PT (Persero) Angkasa Pura II, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 533 / MK.016 / 1994 dan Surat Menteri Perhubungan A. 278 / AU.002 / SKJ / 1994
Perubahan yang diusulkan dari nama Blang Bintang Airport ke Bandara Sultan Iskandar Muda adalah:
Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Aceh No. 553,2 / 661 tanggal April 4, 1995
Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 553,2 / 8424 tanggal 11 April 1995
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 1995 tanggal 11 Mei 1995 tentang perubahan nama Blang Bintang Airport menjadi Bandara Sultan Iskandar Muda
Pada tahun 1999, pengembangan melanjutkan Bandara Sultan Iskandar Muda dengan menambahkan 2500 meter panjang landasan untuk dapat menampung pesawat A330, dalam rangka untuk melayani keberangkatan Jamaah Haji sehubungan dengan pemilihan Bandara Sultan Iskandar Muda sebagai salah satu embarkasi / debarkasi haji . Perkembangan terbaru dari bandara ini adalah pada tahun 2009 dimana panjang landasan pacu ditingkatkan lagi menjadi 3000 meter dengan lebar 45 meter, bangunan terminal baru menggantikan gedung terminal lama. Bandara ini diresmikan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Agustus 2009, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono datang ke Aceh untuk secara resmi membuka acara tahunan yang kelima Pekan Budaya Aceh (Pekan Kebudayaan Aceh).
Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 553,2 / 8424 tanggal 11 April 1995
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 1995 tanggal 11 Mei 1995 tentang perubahan nama Blang Bintang Airport menjadi Bandara Sultan Iskandar Muda
Pada tahun 1999, pengembangan melanjutkan Bandara Sultan Iskandar Muda dengan menambahkan 2500 meter panjang landasan untuk dapat menampung pesawat A330, dalam rangka untuk melayani keberangkatan Jamaah Haji sehubungan dengan pemilihan Bandara Sultan Iskandar Muda sebagai salah satu embarkasi / debarkasi haji . Perkembangan terbaru dari bandara ini adalah pada tahun 2009 dimana panjang landasan pacu ditingkatkan lagi menjadi 3000 meter dengan lebar 45 meter, bangunan terminal baru menggantikan gedung terminal lama. Bandara ini diresmikan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Agustus 2009, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono datang ke Aceh untuk secara resmi membuka acara tahunan yang kelima Pekan Budaya Aceh (Pekan Kebudayaan Aceh).
