ANGKASA PURA II INDONESIA'S AIRPORT COMPANY

Archive for Oktober 2015

Kabut Asap



Kabut asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan belum usai. Dan selama hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan masih terbakar, maka udara di Provinsi Banten juga akan tetap tercemar.

"Bila di atas (asap di langit) memang menuju ke sini (Banten), itu asap bisa terus berlangsung, yakni selama di Sumatera belum bisa dipadamkan," ujar Kepala Seksi Data dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kelas I Serang Tri Tjahjo di Serang, Banten, Rabu (28/10/2015).

Dia berharap api yang menghanguskan puluhan ribu hektare hutan di Sumatera dan Kalimantan dapat segera dipadamkan. Sebab jika terus berlangsung, maka kualitas udara akan semakin memburuk.
Jumat, 30 Oktober 2015
Posted by Dwi Rahmad

Helikopter Hilang Kontak

Hasil gambar untuk helikopter ec 130 pk hilang kontak 2015Hasil gambar untuk helikopter ec 130 pk hilang kontak 2015
Dilaporkan ada warga Onan Runggu, Samosir, melihat helikopter terbang rendah, dan pencarian difokuskan pada area sekitar jarak terbang17 menit dari helipad Siparmahan, Pulau Samosir.
Tim SAR dan kepolisian masih terus mencari keberadaan pesawat helikopter Eurocopter EC-130 milik PT Penerbangan Angkasa Semesta yang dinyatakan hilang kontak pukul 11.50 WIB, Minggu (11/10).
Kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, juru bicara Basarnas Medan, Hisar Turnip, mengatakan, "Kami masih terus melakukan pencarian, belum ditemukan jejak atau informasi yang mengarah pada lokasi keberadaan helikopter itu."
Disebutkannya, sudah dikirimkan dua tim SAR dari Tanjung Balai dan dari Medan untuk melakukan penyisiran.
Helikopter buatan Airbus itu dilaporkan mengangkut seorang pilot, seorang teknisi dan lima penumpang, tinggal landas dari helipad Siparmahan, Pulau Samosir, di tengah danau Toba, pada pukul 11:33 WIB, menuju Bandara Internasional Kualanamu, Lubuk Pakam.
eurcopter
"Namun ATC (pengatur lalulintas udara) kehilangan kontak dengan pesawat itu kontak pada pukul 11:50, atau 17 menit setelah terbang," kata Octo Tambunan dari Basarnas Medan kepada BBC Indonesia.
Helikopter seharusnya tiba di Kualanamu pada pukul 12:45, namun tidak pernah mendarat.
Octo Tambunan menjelaskan, pencarian difokuskan pada perkiraan jarak yang ditempuh setelah 17 menit terbang.
Ia menjelaskan pula, bahwa SAR sedang memverifikasi laporan tentang adanya seorang saksi mata di sekitar Onan Runggu, Samosir, yang mengaku melihat sebuah helikopter terbang rendah.
Para petugas polisi dari Polres Siantar, Polres Samosir dan Polres Tobasah juga dikerahkan untuk membantu pencarian.
Minggu, 18 Oktober 2015
Posted by Dwi Rahmad

Pesawat Aviastar Ditemukan

Penerbangan Berjadwal Aviastar Dibekukan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan dua maskapai penerbangan yakni PT Aviastar Mandiri untuk penerbangan berjadwalnya dan PT Tri MG Intra Asia Airlines untuk penerbangan tidak berjadwalnya.
Pembekuan itu berlaku per 1 Oktober 2015 lalu.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Selasa (6/10/2015), pembekuan maskapai Aviastar dilakukan karena tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yaitu 10 pesawat dengan rincian 5 pesawat dengan status dimiliki dan 5 pesawat dengan status dikuasai atau sewa.
Saat ini kata dia, untuk penerbangan berjadwal, Aviastar hanya memiliki 3 pesawat. Rinciannya, 1 pesawat dimiliki dan dan 2 lainya dikuasai atau sewa.
Meski penerbangan berjadwal Aviastar dibekukan, maskapai itu masih bisa beroperasi di penerbangan tidak berjadwal karena telah memenuhi syarat kepemilikan pesawat dan kecukupan modal.
Sementara untuk PT Tri MG Intra Asia Airlines, alasan pembekuan lantaran maskapai itu tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal yaitu 3 pesawat dengan 1 dimiliki dan 2 lainya dikuasai.
Saat ini, Tri MG Intra Asia Airlines hanya memiliki 2 pesawat untuk penerbangan tidak berjadwal. Hal itu tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat niaga tidak berjadwal. Namun, Tri MG Intra Asia Airlines masih bisa beroperasi di penerbangan berjadwal karena memenuhi syarat kepemilikan pesawat dan kecukupan modal.
Kemenhub memberikan tenggang waktu satu bulan kepada dua maskapai itu bila ingin kembali beroperasi.
Syaratnya, kedua maskapai mesti memenuhi syarat kepemilikan pesawat yang diatur sesuai Pasal 118 ayat 1 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. (*)
Selasa, 06 Oktober 2015
Posted by Dwi Rahmad
acehplanet
animasi-bergerak-pesawat-terbang-0010

Total Tayangan Halaman

Facebook

Twitter

Flag Counter
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

- Copyright © Penerbangan - Metrominimalist - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -