- Back to Home »
- bisnis kami »
- AirNav Indonesia
Posted by :
Dwi Rahmad
Jumat, 21 Agustus 2015
AirNav Indonesia adalah perusahaan baru yang
ada di semua Bandara di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77
Tahun 2012 : Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi
Penerbangan Indonesia adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan
navigasi penerbangan di Indonesia serta tidak berorientasi mencari keuntungan,
berbentuk Badan Usaha Milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perum
LPPNPI atau lebih dikenal sebagai AirNav Indonesia bertekad untuk menjadi
Penyelenggara Pelayanan navigasi Penerbangan dengan standar Internasional yang
mengedepankan keselamatan, keteraturan dan kenyamanan.